acehtoday.id/ | Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan pola kesalahan yang terus berulang setiap tahun, terutama terkait kelebihan pembayaran proyek dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Hal itu disampaikan Alfian saat diwawancarai di Banda Aceh, Jumat (10/7/2026), menanggapi hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, jika kesalahan serupa terus muncul dari tahun ke tahun, sulit lagi dianggap sebagai kekeliruan administratif semata.
“Kalau setiap tahun muncul kelebihan bayar dengan pola yang sama, ini tidak bisa lagi dianggap sekadar kesalahan administrasi. Ada indikasi moral hazard dalam tata kelola anggaran,” tegasnya.
Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Fakta
Alfian juga menyoroti praktik perjalanan dinas yang tidak sesuai fakta, seperti laporan menginap yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Menurutnya, praktik semacam ini bukan sekadar kesalahan administratif kecil, melainkan cerminan dari persoalan yang lebih dalam pada sistem tata kelola anggaran daerah.
"Hal-hal seperti ini menunjukkan degradasi moral dalam pengelolaan anggaran daerah. Dampaknya bukan hanya pada kerugian keuangan, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap birokrasi," katanya kepada acehtoday.id/.
Ia menilai, pola kesalahan yang berulang setiap tahun seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, alih-alih hanya menganggapnya sebagai catatan rutin tahunan yang bisa diperbaiki secara administratif semata.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Menurut Alfian, berulangnya temuan serupa dari tahun ke tahun berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Ia menegaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan bukan hanya berupa angka kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak pada legitimasi birokrasi di mata publik.
Alfian mengungkapkan bahwa MaTA tengah menyusun analisis menyeluruh terhadap LHP BPK di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Kajian tersebut bertujuan mengidentifikasi pola penyimpangan, akar persoalan tata kelola anggaran, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah dan masyarakat.
“Nantinya akan kami publikasikan agar masyarakat mengetahui persoalan yang terjadi dan ikut mengawal perbaikan tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
Ia berharap temuan pola kesalahan berulang ini dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, mengingat dampaknya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik yang semakin sulit dibangun kembali apabila terus dibiarkan berulang tanpa perbaikan nyata dari tahun ke tahun.**

Tinggalkan Balasan